Pembunuhan karakter oleh Media Massa melanggar kode etik Jurnalistik Studi kasus: pelanggaran kebebasan J sebagai tersangka kematian Mirna


Kematian Wayan Mirna Salihin menjadi sorotan publik di awal tahun 2016 ini. Pasalnya setelah usai meminum kopi pada Rabu 06 Januari lalu di Olivier Cafe, Grand Indonesia Shopping Town, Thamrin, Jakarta Pusat, dari mulut mirna keluar buih yang dususul kejang-kejang. Tidak beberapa lama dilarikan ke rumah sakit usai dari klinik terdekat mall nyawa mirna tak tertolong lagi.
Banyak pertanyaan yang muncul, apa penyebab kematian mirna ?. Setelah di lakukan otopsi,  polisi menemukan adanya zat sianida dalam lambung mirna. Orang-orang terdekat mirna diperiksa dan sampai penyelidikan tempat terakhir mirna meminum kopi.
Polisi mencurigai mirna menelan zat sianida saat berada di Oliver Cafe. Pemeriksaan pun dilakukan pada dua orang teman mirna yang saat itu mengadakan reunian. J dan H di minta melakukan reka ulang saat kejadian mirna menelan kopi terlarang tersebut. Tidak ketinggalan penyelidikan dengan cc tv yang ada di cafe tersebut. Namun karena letaknya yang terhalang polisi kesulitan melihat adegan apa saja yang mereka lakukan.
Dari pemeriksaan tersebut juga diketahui ternyata salah seorang teman mirna (J) yang datang pertama telah memesan kopi sebelum mirna dan  (H) tiba. Polisi menilai terdapat kejanggalan. Belum lagi yang katanya gerak-gerik J mencurigakan karena sempat memindahkan letak kopi pesanannya.
Setelah mendapat info tersebut media massa semakin gempar memberitakan penangkapan pelaku pembunuhan mirna. Hal tersebut semakin terlihat dengan dikejar-kejarnya J oleh media massa. Padahal pihak kepolisian belum mengatakan bahwa J adalah tersangkanya. Namun media massa terus menyuguhkan informasi yang secara tidak langsung telah menyudutkan J dan mencuci otak para pemirsa dengan menanamkan nilai-nilai baru sebagaimana dimuat dalam berita tersebut.
Menurut penulis, ini merupakan salah satu bentuk pembunuhan karakter oleh media massa. Tidak membela J, sebab polisi saat itu belum menetapkan J sebagai tersangka. Yah, walaupun pada sabtu, 30 januari 2016 lalu polisi mengamankan J. Namun media massa telah lebih dahulu men-judge J sebagai tersangkanya. Hal tersebut dilihat dari kekukuhan media massa mencari J untuk dimintai keterangan, sampai-sampai media massa megusik kehidupan pribadi J. Karena merasa terganggu J pun sempat membawa perkara ini pada Komnas HAM. J merasa media sudah terlalu lancang masuk ke kehidupan pribadinya.
Masih banyak kasus pembunuhan karakter oleh media massa. Media yang sangat mudah di jangkau oleh masyarakat menjadi sebab mudahnya menanamkan suatu paham yang dikehendaki oleh media. Bukannya media massa tidak memiliki kode etik dalam pemberitaannya, tentu saja itu ada. Dalam pasal 2 UU No. 40 menyatakan bahwa, “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Sudah sangat jelas bahwa pers adalah wujud kedaulatan rakyat, maka dari itu apa pun yang diberitakan oleh pers haruslah mengacu kepada kebebasan dan kesejahteraan rakyat. Yah, kebebasan. Media massa bebas saja mendapatkan informasi dari J. Namun yang harus media massa juga ketahui, kebasan tersebut tentu tidak melanggar hak privasi J.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"JEMURAN"

Criteria handsome and dashing from various countries

Penggambaran Pelanggaran Etika Pers dalam Film “Mad City”