Pembunuhan karakter oleh Media Massa melanggar kode etik Jurnalistik Studi kasus: pelanggaran kebebasan J sebagai tersangka kematian Mirna
Kematian Wayan Mirna Salihin
menjadi sorotan publik di awal tahun 2016 ini. Pasalnya setelah usai meminum
kopi pada
Rabu 06 Januari lalu
di
Olivier Cafe, Grand Indonesia Shopping Town, Thamrin, Jakarta Pusat, dari mulut mirna keluar buih yang dususul
kejang-kejang. Tidak beberapa lama dilarikan ke rumah sakit usai dari klinik
terdekat mall nyawa mirna tak tertolong lagi.
Banyak
pertanyaan yang muncul, apa penyebab kematian mirna ?. Setelah di lakukan
otopsi, polisi menemukan adanya zat
sianida dalam lambung mirna. Orang-orang terdekat mirna diperiksa dan sampai
penyelidikan tempat terakhir mirna meminum kopi.
Polisi
mencurigai mirna menelan zat sianida saat berada di Oliver Cafe. Pemeriksaan
pun dilakukan pada dua orang teman mirna yang saat itu mengadakan reunian. J
dan H di minta melakukan reka ulang saat kejadian mirna menelan kopi terlarang
tersebut. Tidak ketinggalan penyelidikan dengan cc tv yang ada di cafe
tersebut. Namun karena letaknya yang terhalang polisi kesulitan melihat adegan
apa saja yang mereka lakukan.
Dari
pemeriksaan tersebut juga diketahui ternyata salah seorang teman mirna (J) yang
datang pertama telah memesan kopi sebelum mirna dan (H) tiba. Polisi menilai terdapat
kejanggalan. Belum lagi yang katanya gerak-gerik J mencurigakan karena sempat
memindahkan letak kopi pesanannya.
Setelah
mendapat info tersebut media massa semakin gempar memberitakan penangkapan
pelaku pembunuhan mirna. Hal tersebut semakin terlihat dengan dikejar-kejarnya
J oleh media massa. Padahal pihak kepolisian belum mengatakan bahwa J adalah
tersangkanya. Namun media massa terus menyuguhkan informasi yang secara tidak langsung
telah menyudutkan J dan mencuci otak para pemirsa dengan menanamkan nilai-nilai
baru sebagaimana dimuat dalam berita tersebut.
Menurut
penulis, ini merupakan salah satu bentuk pembunuhan karakter oleh media massa. Tidak
membela J, sebab polisi saat itu belum menetapkan J sebagai tersangka. Yah,
walaupun pada sabtu, 30 januari 2016 lalu polisi mengamankan J. Namun media
massa telah lebih dahulu men-judge J
sebagai tersangkanya. Hal tersebut dilihat dari kekukuhan media massa mencari J
untuk dimintai keterangan, sampai-sampai media massa megusik kehidupan pribadi
J. Karena merasa terganggu J pun sempat membawa perkara ini pada Komnas HAM. J
merasa media sudah terlalu lancang masuk ke kehidupan pribadinya.
Masih
banyak kasus pembunuhan karakter oleh media massa. Media yang sangat mudah di
jangkau oleh masyarakat menjadi sebab mudahnya menanamkan suatu paham yang
dikehendaki oleh media. Bukannya media massa tidak memiliki kode etik dalam
pemberitaannya, tentu saja itu ada. Dalam pasal 2 UU No. 40 menyatakan bahwa, “Kemerdekaan
Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Sudah sangat jelas bahwa pers adalah
wujud kedaulatan rakyat, maka dari itu apa pun yang diberitakan oleh pers
haruslah mengacu kepada kebebasan dan kesejahteraan rakyat. Yah, kebebasan.
Media massa bebas saja mendapatkan informasi dari J. Namun yang harus media
massa juga ketahui, kebasan tersebut tentu tidak melanggar hak privasi J.
Komentar
Posting Komentar